Permudah Layanan Perizinan, PTSP Sediakan Service Point di Kecamatan

KADIS DPM-PTSP KOTA MANADO JIMMY C ROTINSULU

MANADO — Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan dalam upaya membangun sistem pelayanan publik yang terintegrasi serta efisien dan efektif, dalam waktu dekat akan menyediakan service point layanan perizinan di setiap Kecamatan.

Penyediaan layanan service point ini di nahkodai oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu yang membeberkan pembangunan service point untuk tahap awal berada di 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tuminting dan Kecamatan Mapanget.

Terkait itu, Kepala Dinas PTSP Jimmy Rotinsulu mengatakan penyedian service point di Kecamatan dengan maksud mengurangi jarak perizinan yang ada. Sehingga, beberapa izin termasuk izin usaha kecil dan menengah dapat mengurus di Kecamatan.

“Demikian izin-izin yang lainnya, bisa diurus di sana langsung di Kecamatan, berlaku online single submission (OSS) sekaligus tanda tangan elektronik dilakukan di Kecamatan. Jadi tidak perlu repot-repot jauh-jauh datang ke Kantor Walikota atau ke PTSP Mantos,” tutur Rotinsulu.

Tambahnya, rencana ini sudah sesuai dengan apa yang dimaksud dengan Pak Walikota, Wawali, dan Pak Sekda agar mendekati pelayanan kemasyarakatan.

“Pemerintah yang lebih mendekati ke masyarakat supaya menghindari calo dan sebagainya, menghindari biaya tinggi dan lainnya,” pungkasnya. (swb).