Pertama di Sulut, Pemkab Mitra Terapkan Aplikasi e-Kinerja Pada Seluruh ASN

Di depan seluruh ASN Mitra, Sekda Drs Robby Ngongoloy ME MSi melakukan launching perdana penggunaan aplikasi e-kinerja.

RATAHAN — Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) per 1 April 2019, telah menggunakan aplikasi e-Kinerja untuk melihat sejauh mana kinerja ASN berdasarkan poin-poin yang dicapai.

Penggunaan perdana aplikasi e-Kinerja tersebut dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Mitra, bertepatan dengan apel awal bulan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Robby Ngongoloy ME MSi, Senin (1/4/2019).

Pada kesempatan itu Bupati Mitra James Sumendap SH yang diwakili oleh Drs Robby Ngongoloy mengatakan, semua kinerja ASN akan terpantau dan terukur secara sistematis, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

“Fungsi aplikasi tersebut untuk memantau dan mengukur tugas pokok dan fungsi semua ASN yang ada di Mitra,” terangnya.

Lanjut dikatakan, penerapan e-kinerja tersebut sebagai pembuktian Pemkab Mitra, dalam upaya meningkatkan profesionalitas ASN untuk memainkan instrumen sebagai pelayan publik yang handal. Yang berorientasi pada upaya menciptakan sistem pelayanan pemerintahan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.

“Kebijakan ini bagian dari implementasi visi dan misi Bupati James Sumendap SH dan Wakil Bupati Drs Jocke JO Legi. Salah satu misi Pemkab Mitra adalah sukses pemerintahan, termasuk didalamnya menciptakan birokrasi yang handal melalui peningkatan sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra Franky Wowor SSos mengatakan, melalui aplikasi e-kinerja ini, aktivitas birokrasi akan bergerak secara terstruktur, sistematis dan masiv, sehingga dengan sendirinya pola pelayanan terhadap publik, sebagai objek layanan utama, akan terlaksana sebagaimana mestinya.

“Aplikasi e-kinerja ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan secara berkelanjutan. Poin minimal yang harus dicapai ASN sesuai aplikasi ini adalah 6.000 poin setiap bulan atau minimal 300 poin setiap hari,” terang Wowor

Lanjut dikatakannya, pembayaran tambahan penghasilan ASN dihitung berdasarkan perolehan poin ini. Menurutnya, bila capaian poin tidak maksimal, maka pembayaran tunjangan kinerja tidak akan mencapai 100 persen.

“Kabupaten Mitra menjadi daerah pertama di Sulawesi Utara yang menerapkan sistem e-kinerja yang berlaku bagi semua OPD. Ada daerah di Sulut yang sudah menerapkan terlebih dahulu, tapi itu baru sebatas beberapa OPD saja,” pungkasnya. #82