Pihak Dirum PD Pasar Manado dorong polisi proses laporan Enny Umbas, tapi…..

PD PasarMANADO – Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Suara Indonesia, Enny Jullie Angelia Umbas SE, dalam pemberitaan di salah satu media online di Manado, melaporkan oknum Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Kota Manado OJS alias Cing, terkait dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu.

Dalam pemberitaan itu ditulis bahwa dia dilaporkan atas dugaan penggunaan ijasah palsu untuk mendapatkan jabatan Dirum PD Pasar Kota Manado. Laporan tersebut pada tanggal 17 Maret 2109 Pukul 14.30 Wita, dengan nomor surat penerimaan laporan polisi nomor STTLP/397/III/2019/SULUT/RESTA MDO.

Pelaporan itu disambut baik pihak Dirum PD Pasar Manado melalui Konsultas Hukum PD Pasar Kota Manado, Percy Lontoh SH dan Max Bawotong SH. Dalam keterangan pers yang dilakukan Jumat (22/03/2019) siang tadi, keduanya harus berbicara sebagai Konsultan Hukum PD Pasar Kota Manado, karena dalam pemberitaan ditulis bahwa diduga Cing menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan Dirum PD Pasar Kota Manado.

Dikatakan Lontoh, laporan Enny Umbas itu tidak mendasar karena Oke Sumual benar memiliki ijazah asli yang dikeluarkan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Budi Utomo Manado.

“Kami tegaskan bahwa kami sudah cukup bukti untuk membuktikan bahwa pelaporan itu adalah pelaporan palsu. Sesuai dengan yang kami pegang dan kami lihat secara langsung bahwa, dalam hal ini pak Oke Joutje Sumual secara administrasi sah untuk menjadi Direktur Umum PD Pasar Kota Manado. Karena ijazah dan proses pendidikan itu berjalan sesuai mekanisme dan aturan. Ini yang kita sangat sanyangi bahwa dengan tindakan seperti ini telah mencederai martabat dan hukum seorang warga negara,” jelas Lontoh.

Untuk itu, lanjut pengacara muda ini, pihak Dirum PD Pasar Manado mendorong polisi agar secepatnya memproses laporan Enny Umbas tersebut.

“Kami memberikan kesempatan, silahkan pelapor dan pihak kepolisian memproses. Tapi ingat, awas, ketika pada proses di kepolisian yang melakukan penyelidikan ternyata dari pihak kepolisian menyatakan ini bukan tindak pidana, maka disitulah kami akan melakukan pelaporan balik terhadap yang bersangkutan yang melakukan pelaporan. Jadi kami akan melapor balik,” tukas Lontoh.

Terkait soal keabsahan ijazah Oke Sumual, Lontoh mengungkapkan bahwa ijazah tersebut asli dan tidak dipalsukan.

“Memang untuk PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) ini, dia mempunyai sistem perubahan. Kalau dilihat dari pelaporan ini bahwa laporannya ini sesuai data 2008. Jadi harusnya pihak pelapor harus langsung mengklarifikasi ke pihak perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah,” ujar Lontoh.

Diungkapkannya, sesuai dengan surat keterangan nomor 394 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh pihak STIE Budi Utomo, disini jelas mengatakan bahwa nama Oke Joutje Sumual dengan NIM 03093047054 jurusan Manajemen, bahwa benar nama di tersebut terdaftar di PDPT sesuai dengan laporan perguruan tinggi STIE Budi Utomo Manado.

“Dan pihak STIE Budi Utomo Manado telah mengkonfirmasi dan menindaklanjuti ke bidang Direktur Jenderal Dikti di Jakarta, Ketua Lembaga Layanan (L2) Dikti di Makassar, bahwa benar yang bersangkutan adalah mahasiswa dan lulusan STIE Budi Utomo Manado,” ungkap Lontoh.

“Selanjutnya soal ijazah, yang bersangkutan juga mempunyai ijazah asli yang dikeluarkan pihak perguruan tinggi. Disini ada transkip nilai. Jadi ini asli bukan ijazah palsu, Ini yang menjadi salah satu bukti kita sebagai pihak yang dirugikan dari pelaporan tersebut, dan wajib mengklarifikasi terkait pemberitaan itu,” tukas Lontoh.

Adapun Bawotong menambahkan, harusnya pihak pelapor mempermasalahkan ijazah itu ke pihak perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, sesuai dengan kalau laporan ke pihak kepolisian.

“Apa yang dilaporkan oleh pihak yang lain, persoalannya bukan pribadinya Dirum PD Pasar Kota Manado yang memegang ijazah. Dia memegang ijazah itu sudah sesuai syarat. Harusnya pihak pelapor melaporkan institusi perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kalau pun insitusi itu diperiksa,” tandas Bawotong.(redaksi)