Pjs Gubernur Fatoni Umumkan UMP Sulut 2021 Nomor Tiga Terbesar di Indonesia

MANADOLINE– Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengumumkan Penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2021 Rp 3.310.723.

Pjs Gubernur Agus Fatoni saat mengumumkan UMP Sulut 2021 di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (4/10/2020) (foto:kan/ML)

Penetapan UMP tersebut diumumkan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Agus Fatoni di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (4/11/2020) siang tadi.

Turut hadir Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.

Diketahui, besaran UMP Sulut 2021 masih tetap sama dengan 2020 yakni Rp 3.310.723 dan menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp 4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp 3.516.700.

Kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.

Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

(kan)