PKPI Ajukan PAW, Ini Penjelasan Bart Senduk

Bart Senduk

MANADO-Bart Senduk akhirnya angkat bicara soal pengajuan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Bart Senduk

Kepada wartawan, Wakil ketua Fraksi RNK ini mengaku dirinya terkejut soal PAW tersebut.

“Saya tidak pernah buat kesalahan. Soal pendaftaran caleg di PDIP silahkan dicek kalau saya pernah mendaftar di PDIP. Saya hanya 1 kali dipanggil oleh partai terus sudah ada pengajuan PAW. jika PKPI menuding saya tidak pernah membuka pendaftaran caleg di Tomohon itu tidak benar. Saya membuka pendaftaran tapi tidak ada yang mendaftar,”ungkap Senduk dengan nada tinggi usai menghadiri rapat Paripurna, Jumat (14/9/2018).

Diketahui Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 telah memecat Bart Senduk yang saat ini duduk di Komisi III bidang Pembangunan, utusan PKPI dapil Minahasa Tomohon.

Ada 2 alasan PKPI melakukan pemecatan terhadap Bart Senduk. Yakni Bart Senduk dikabarkan
mendaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) di  PDIP untuk DPRD Sulut, namun  tidak terakomodir.

Karena tidak terakomodir oleh PDIP, sehingga Bart Senduk  tidak membuat surat pengunduran diri. Sedangkan alasan kedua yang terbilang paling fatal dilakukan oleh Bart Senduk adalah yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, ia tidak membuka pendaftaran bacaleg sampai tidak ada satu pun bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon.

Selain surat pemecatan PKPI juga telah memasukan surat dengan nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tanggal 5 September 2018 sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) Bart Senduk ke Sekretariat DPRD Sulut Kamis (6/9/2018).

Penulis :Mekar Salindeho