PNS Tamako Ditangkap Tim Reskrim Polres Sangihe, Karena Mencuri Barang Warga Tidore

Tim Reskrim Polres Sangihe saat mengamankan tersangka di Polsek Tamako.

Tahuna- Seorang PNS warga Kampung Pokol Kecamatan Tamako KM (47), yang bekerja di Puskesmas, mencuri sejumlah barang-barang milik AH alias Ipin warga  Lingkungan 1 RT 2 Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Kronologi kejadian menurut keterangan saksi kepada pihak kepolisian pada hari Selasa (10/3), tersangka dilihat saksi masuk ke rumah korban, tapi saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan korban saat itu. Dan pada saat itu korban sendiri tengah keluar rumah membeli keperluannya. Tapi korban tidak menyadari bahwa benda yang ada dirumahnya telah dicuri. Hanya korban sempat heran melihat pintu rumahnya tidak terkunci saat pulang sekitar pukul 11.00 Wita. 

Besoknya Rabu (11/3), pagi setelah istri korban pulang dari Manado, saat masuk kamar dan memeriksa laci lemari, ternyata barang seperti cincin (3), anting-anting (2), gelang, kalung, handphone dan uang Rp 1.000.000 hilang. Dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. 

Tersangka saat di interogasi Satuan Reskrim Polres Sangihe.

Sementara itu tersangka saat diinterogasi oleh pihak Polres Sangihe, mengakui bahwa dirinya tega mencuri karena kesal terhadap prilaku korban, yang dianggap kikir alias pelit. 

“Dia itu masih ipar saya, jadi saat itu saya isi oli di bengkel pertigaan Tidore, dan kena Rp 80.000. Uang saya cuma ada Rp 50.000, jadi saya pinjam ke dia, tapi ga ada katanya. Memang dia itu orangnya pelit, padahal setau saya dia banyak uangnya,” katanya. 

Setelah selesai isi oli, dirinya hendak pulang ke Tamako. Namun, tersangka berniat pamit ke korban pulang. Saat di rumah korban, dia buka pintu rumah yang tidak terkunci. Ketika melihat tidak ada orang itulah, timbul niat jahat tersangka untuk mencuri. 

“Selesai isi oli saya niat pamit pulang ke dia. Ketika sampai dirumahnya, karena tidak terkunci saya masuk. Tapi dirumah ga ada orang, nah entah kenapa saya berniat ambil barang dirumahnya. Saya buka laci saya ambil semua barang yang ada di situ,” ungkapnya. 

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK. Menurutnya setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polres Sangihe langsung mengejar tersangka ke Tamako. 

“Saat ditangkap Tim Reskrim Polres Sangihe, tersangka tengah berada di Polsek Tamako, sedang membuat laporan polisi karena di pukul saudaranya. Ketika di interogasi, tersangka sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya kita geledah ke rumahnya, dan ditemukan cincin dan anting emas milik korban. Tapi barang-barang lain belum didapatkan,” jelas Kapolres. 

Menurut hasil pemeriksaan, diketahui jika dirupiahkan total barang dan uang yang dicuri tersangka sejumlah Rp 12.000.000.

“Tersangka mencuri cincin, anting, kalung, gelang dan uang Rp 1.000.000. Dan jika ditotal sekitar Rp 12.000.000. Tersangka sendiri telah kita amankan di sel tahanan Mako Polres Sangihe, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zul)