Polair Sita Ribuan Miras dan Ayam Seludupan asal Filipin

(Ribuan miras asal Filipin yang berhasil diamankan aparat Polair Polda Sulut)
(Ribuan miras asal Filipin yang berhasil diamankan aparat Polair Polda Sulut)

BITUNG – Aparat Direktorat Pol Air Polda Sulut berhasil mengamankan ribuan minuman keras (miras) serta 134 ekor ayam asal Filipin di perairan Kepulauan Sangihe.

Direktur Polair Polda Sulut, Kombes Pol GR Gultom melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jufri, SH, MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap KM Marco GT1 yang dinahkodai YM (42) warga Desa Naha, Kecamatan Tabukan Utara, dilakukan oleh KP SUBOAT 012 saat melakukan patroli di wilayah sebelah utara Pulau Tinakareng Kepulauan Sangihe pada posisi
3’38″563 N 125’34″572E.

“Saat itu aparat melihat KM Marco GT1 sedang berlayar dari Glan Philipina dengan tujuan Pulau Sangihe. Dan saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan adanya ribuan minuman keras dan ratusan ayam asal Filipin yang semuanya tidak disertai dokumen lengkap,” ungkap Jufri.

Dijelaskan pula, barang bukti yang diamankan yaitu 1320 botol miras berbagai jenis dan ukuran, serta 134 ekor ayam.

“Barang bukti yang ada yaitu 134 ekor ayam, kemudian minuman jenis Carlo Rossi 750 ml sebanyak 416 botol , Carlo Rossi 1,5 liter sebanyak 48 botol, Carlo Rossi 3 liter sebanyak 3 botol, minuman Zabana 330 ml sebanyak 806 botol, dan Red Horse Beer sebanyak 47 botol,” beber Jufri sembari ditambahkan, untuk barang bukti ayam telah disarakan ke pihak Karantina Hewan.

Ditegaskan, aksi ini dijerat dengan UU Karantina untuk barang bukti ayam yaitu Pasal 31 jonto Pasal 5 UU no.16 tahun 1992 tentang hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Dan pasal 142 jonto Pasal 91 ayat 1 UU no.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp4 Milyar terhadap barang bukti minum.(hry)