Polda Sulut Ungkap Jaringan Narkoba Kaltim, 879,5 Gram Sabu Disita

Barang bukti sabu-sabu yang disita Polda Sulut.

MANADO-Pemberantasan terhadap sindikat dan pemakai narkoba, terus digaungkan oleh  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) .

Barang bukti sabu-sabu yang disita Polda Sulut.

Ini dibuktikan, Senin (30/4/2018) Ditresnarkoba berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 879,5 gram.

Informasi yang dirangkum, jaringan narkoba yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulut  berasal dari Kalimantan Timur. Dan berhasil menangkap mereka di salah satu hotel di bilangan Malalayang.

Tim Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap mereka di salah satu hotel di bilangan Malalayang, Pelakunya ada dua yaitu yaitu GG (48) pekerjaan karyawan swasta, dan S (39) petani.

Kapolda Sulut Irjen Pol. Bambang Waksito membenarkan adanya penangkapan sindikat narkoba tersebut.

Kepada wartawan, Jenderal bintang dua  menyatakan, semenjak ia berada di Sulut banyak informasi yang masuk, terutama soal peredaran minuman keras  dan narkoba.

“Ini prestasi membanggakan bagi Polda Sulut, karena kita berhasil mengungkap sabu-sabu terbesar selama ini,” tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (30/4/2018).

Kapolda pun membeberkan awal tertangkapnya para tersangka, ketika mereka mengungkap kasus narkoba 3 gram, kemudian berlanjut 10 gram, selanjutnya 30,5 gram.

“Sepanjang saya memimpin Polda Sulut, Ini yang paling besar terungkap yaitu 879,5 gram,” ungkap Kapolda.

Lanjut Waksito, jaringan narkoba yang berhasil diungkap anggotanya berasal dari Kalimantan Timur, dan saat ini kasusnya terus dikembangkan.

“Pelaku membawa narkoba dari Kalimantan Timur, melalui jalur laut dan darat dengan menyeberang ke Makassar, Gorontalo, kemudian masuk ke kota Manado. Pelakunya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Irjen Pol Bambang Waskito.

Kasus penangkapan sindikat  Narkoba ini, awalnya diungkap oleh Tim Subdit 1 di bawah komando AKBP Agus Pelealu.

Nah, Informasi yang diterima Tim Subdit 1 tersebut, kemudian dikembangkan hingga   berhasil menangkap dua pelaku di Malalayang.

Kedua tersangka GS dan S dikenakan Undang-undang Natkotika No.35 tahun 2009 pasal 114 pasal 2 dengan ancaman hukuman perjara maksimal 20 tahun. (mom)