Polres Bitung Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba

(Aparat Sat Narkoba Bitung mengamankan barang bukti narkoba jenis biji ganja dan tersangka)

BITUNG – Jajaran Sat Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan tersangka HS alias Hudi, MP alias Marcelino dan Sinyo. Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, pada Minggu (12/11/2017) dalam sebuah operasi.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, SH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Novryanto Sadia, mengatakan, awalnya kami menerima informasi soal adanya tanaman ganja di wilah Kota Bitung yang dilakukan tersangka Hudi. Setelah dilakukan pengembangan, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis biji ganja di kamar rumah orang tua Hudi di Kelurahan Makawidey, Lingkungan I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Ditambahkan Novryanto, bahkan saat tersangka Hudi dimintai keterangan, ia mengaku pada pertengahan September telah menanam biji ganja di perkebunan kelapa milik keluarga di wilayah Makawidey dan dibantu oleh tersangka Marcelino. Nanti setelah dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Hudi, aparat menemukan barang bukti berupa 4 bungkus kecil yang sudah dikemas dalam plastik bening diduga Narkotika golongan 1 yakni jenis biji ganja, yang sudah siap dipasarkan oleh tersangka Sinyo. Selain barang bukti tersebut, aparat juga menemuka 2 pot bunga yang diduga dipakai untuk menanam biji ganja tersebut.

Saat ini lanjut Novryanto baik barang bukti maupun tersangka sudah diamankan. Dan kasus ini masih terus dilakukan pengembangan serta penyelidikan lanjut.(hry)