Polres Bitung Tahan Oknum Mantan Sekretaris Korpri

(Okman mantan Sekretaris Korpri Pemkot Bitung YK saat menjalani pemeriksaan di Polres Bitung)

BITUNG – Kasus dugaan korupsi dana iuran Korpri Pemkot Bitung yang ditangani Polres Bitung, akhirnya menetapkan tersangka YK mantan oknum Sekretaris Korpri.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, SIK, MH mengatakan, penetapan status tersangka terhadap YK mantan Sekertaris Korpri, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada Satuan Reskrim Polres Bitung. “Benar, Polres Bitung telah menetapkan oknum mantan Sekertaris Korpri Pemkot Bitung sebagai Tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Philemon Ginting, pada Kamis (28/09/2017).

Tersangka YK, kata Kapolres Bitung, mengakui bahwa dirinya telah menggunakan dana Korpri untung kepentingan pribadi, yang seharusnya iuran tersebut merupakan hak dari Pegawai Negeri Sipil Pemkot Bitung yang telah pensiun dan berpindah tempat tugas. “Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa dana Korpri yang digelapkan adalah sebesar Rp.196.000.000 yang telah dia gunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara Maksimal 5 Tahun.(hry)