Polres Bitung Tangkap Dua Pelaku Panah Wayer

Tersangka Penganiayaan Sajam Jenis Panah Wayer. INSERT: Kasat Rekrim Polres Bitung, AKP. Taufiq Arifin, S. Hut, SIK.

BITUNG – DSK alias DELVIN (17), warga Kelurahan Girian Weru Dua dan JRR alias JOJO (16), warga Kelurahan Girian Indah, Kota Bitung, ditangkap Tim Tarsius Sat Rekrim Polres Bitung pada, keduanya dibekuk di rumah mereka masing-masing, akibat perbuatan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis panah wayer, Kamis (25/07/2019).

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Taufiq Arifin S.Hut, SIK, kejadian itu bermula saat kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba dari arah berlawanan ada tiga orang berboncengan yang salah satunya adalah korban Taufik. Baik tersangka maupun korban tidak saling kenal. Entah kenapa, korban turun dari sepeda motornya dan mendekati kedua tersangka, sehingga terjadi adu mulut antara mereka. Kemudian korban mengeluarkan sajam jenis badik, sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat itu.

Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil 6 buah mata panah wayer dan 2 pelontar kemudian pergi mencari korban. Kedua tersangka mendapati korban sedang duduk sendiri di salah satu bengkel tampal ban di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Tanpa basa-basi, tersangka JRR mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya kearah korban dari jarak kurang lebih 2 meter sehingga tepat mengenai dada korban. Tidak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya kepada korban, “Ngana kang yang amper tikang pa kita?”. Korban menyahut “bukang kita, kita pe tamang”. Namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban dibagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih 3 meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.

Masih menurut Taufiq Arifin, peristiwa ini terungkap atas Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh pelapor HK alias HERLINA yang merupakan tante korban. Dan saat ini kedua tersangka telah diamankan dibtahanan Polres Bitung bersama barang bukti berupa 4 buah mata panah wayer, dan 1 unit sepeda motor metic. “Atas kejadian ini, korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Tapi saat ini sudah berada dirumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan. Sedangkan kedua tersangka yang masih dibawah umur ini dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tutup Kasat Reskrim.(*)