Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Jilid II, Kasus Pembunuhan Pria Watulaney

MINAHASA – 3 Januari yang lalu, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam, tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pembunuhaan, yang terjadi di Desa Watulaney , Kecamatan Lembean Timur. Ketiganya yakni AK (22), JK (25) dan LK (17), yang diduga tega melakukan aksi kejam dan sadis kepada rekan mereka yakni Randy Gerungan, saat menghadiri perayaan tutup tahun. Jumat (15-3-2019)

(saat digelarnya rekonstruksi jilid II)

Penyelidikan pun kembali berlanjut, kali ini Kepolisian Resort (Polres) Minahasa dibawah pimpinan Kapolres Minahasa AKBP. Denny I. Situmorang, menggelar Rekonstruksi kejadian, yang digelar di halaman Mapolres Minahasa, kemarin.

Menurut Kapolres Minahasa AKBP. Denny I. Situmorang lewat Kanit I Jatanras Reskrim Polres Minahasa AIPDA Michael Pesik, dalam rekonstruksi kejadian setidaknya ditampikan 22 reka adegan yang diperagakan.

“Sebelumnya sudah terlebih dahulu di lakukan rekonstrusi terhadap tersangka LK, mengingat tersangka tersebut masih anak dan untuk kedua tersangka AK dan JK baru di lakukan rekon kemudian dan dari rekonstruksi tersebut, dimana keduanya melakukan penganiyaan terlebih dahulu kepada korban, sebelum AK menikam korban sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia” tutur Pesik.

Diketahui, ketiga pelaku diproses sesuai dengan peran masing – masing dan dijerat dengan pasal 338 sub 170 ayat 2 ke-3 lebih sub pasal 351 ayat 3 junto 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun khusus tersangka LK yang merupakan anak dibawah umur, dijerat dengan pasal yang sama namun dikenakan sepertiga masa hukuman. ***

Penulis : Riedel Memah