Polres Sangihe Musnahkan 112 Knalpot Racing dan 3223 Liter Cap Tikus

Bupati dan Forkopimda Sangihe secara simbolis musnahkan minuman beralkohol Cap Tikus ke dalam ember.

Manadoline.com, Tahuna- Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan 112 Knalpot Racing dan 3223 Liter Minuman Beralkohol Cap Tikus di halaman Mako Polres Sangihe Kamis (23/12/2021). 


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil giat Polres Sangihe di Tahun 2021 disaksikan Bupati Jabes Ezar Gaghana, Kajari, Dandim 1301 Sangihe, Danlanal Tahuna dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tahuna. 

Pemusnahan knalpot racing.


Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Wakapolres Kompol Ferry Manoppo mengatakan pemusnahan barang bukti knalpot racing dan minol Cap Tikus, hasil penangkapan Sat Narkoba dan sitaan Sat Lantas Polres Sangihe. 


“Ada dua pemusnahan barang bukti, yang pertama yaitu minuman beralkohol dan yang kedua adalah alat berupa knalpot yang tidak sesuai standart, untuk digunakan di kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang semua ini sudah ada administrasi atau persetujuan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tahuna. Ada nomor surat 131 tanggal 14 tentang izin pemusnahan benda sitaan dan barang bukti,” katanya.

Wakapolres Sangihe Kompol Ferry Manoppo.


“Namun kami jelaskan bahwa barang bukti ini barang temuan yang tidak ada pemiliknya untuk minum minuman beralkohol, merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan. Atau periode yang dilaksanakan oleh Polres kepulauan Sangihe tentunya di lokasi ataupun tempat-tempat dimana terjadinya pemasukan minuman beralkohol maupun tempat penjualan cap tikus,” sambung Manoppo. 


Lanjut dijelaskannya, hal itu tidak diperkenankan karena minuman alkohol jenis Cap Tikus yang ditangkap adalah bukan minuman kemasan, bukan keluaran pabrik atau ilegal.


“Jadi kalau untuk miras Cap tikus yang bertuan, itu sudah kami serahkan ke kejaksaan dan dikenakan tindak pidana ringan, tentang pelanggaran Perda tentang minuman beralkohol yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian untuk knalpot Kita tahu bersama bahwa setiap kendaraan itu punya standar, sehingga yang tidak sesuai standar pasti akan di amankan. Disarankan pada pemiliknya untuk diganti, kemudian melalui Satuan Lalu lintas itu di musnahkan,” pungkasnya.