Polres Sangihe Sita Excavator, Lukas: Terkesan Dipaksakan

Excavator yang diamankan Polres Sangihe

Tahuna— Pihak Polres Kabupaten Sangihe telah mengamankan excavator, lantaran diduga telah melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin. Hal ini menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat yang ada di wilayah perbatasan tersebut. Pasalnya, belum ada penetapan tersangka dalam masalah ini tapi sudah dilakukan penyitaan.

Ketua LP KPK Cabang Sangihe, Johan Lukas mengatakan, langkah yang diambil aparat hukum dalam hal ini Polres Sangihe sangat terburu-burudan terkesan dipaksakan.

“Jadi Menurut saya, penyitaan itu adalah Langkah Gegabah dan Dipaksakan. Kenapa saya katakan dipaksakan? Karena, mestinya Polisi mendalami dulu pemeriksaan terhadap pemilik alat berat. Dan yang lucunya, belum ada penetapan TSK, eh sudah ada penyitaan barang  bukti,” ujar Lukas.

Apalagi lanjutnya, TSK yang sekarang ini sudah dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian  tidak ada hubungan dengan Alat Berat.

“Ada 21 orang yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dandi tahan bersama barang bukti. Dan mereka ini tidak ada kaitannya dengan alat berat yang disita di lokasi,” tukasnya.

“Atau mungkin Polisi punya dasar melakukan penyitaan barang Bukti, tapi kami sebagai warga justru bingung, ini yang punya Alat belum di periksa apapun. Belum ada penetapan status apapun. Yang aneh alat so diamankan dan dijadikan alat bukti,” sambungnya. 

Sementara Kapolres Sangihe, AKBP Tonny Budi Susetyo ketika dikonfirmasi terkait penyitaan alat berat tersebut tak menapiknya.

“Kegiatannya illegal tidak ada ijinnya. Jadi tinggal penetapan tersangka,” tegas Kapolres dengan singkat. (Zul)