Polsek Tabsel Tangkap Pria Mengaku Anggota BIN Berpangkat Mayor

Tersangka saat diinterogasi Satuan Reskrim Polsek Tabukan Selatan.

Manadoline.com, Tahuna- Mengaku anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dari Mabes TNI berpangkat Mayor, seorang pria berinisial JDMA Alias Jenick (39) Kelahiran Manado yang beralamat di Kelurahan Picuan Jaga III Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan, berhasil menipu beberapa orang warga Kecamatan Tabukan Selatan. 


Modus yang dipergunakan oleh tersangka kepada para korban yakni dengan menyodorkan dirinya sebagai orang yang bisa meloloskan para korban menjadi anggota TNI, dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. 


Korban yang terbuai dengan iming-iming tersangka yang akan meluluskannya sebagai anggota TNI menyerahkan uang sebesar Rp 19.000.000 dan ada yang memberi hingga Rp 31.000.000. Namun setelah selesai test masuk TNI, hal yang diidam-idamkan para korban tidak kunjung menjadi kenyataan. 


Atas perbuatan tersangka yang tenyata seorang pekerja sales dan servis barang elektronik itulah, akhirnya para korban melaporkan ulah tersangka tersebut ke Polsek Tabukan Selatan. Dan tak menunggu lama, tersangka pada Senin (7/9/2020) berhasil ditangkap pihak Polsek Tabukan Selatan. 

Kapolsek Tabukan Selatan Iptu Parlindungan Aritonang.


Hal ini dibenarkan Kapolsek Tabukan Selatan Iptu Parlindungan Aritonang. Menurutnya dari pengakuan para korban, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Bulan Februari 2020. Dan karena telah merasa dirugikan para korban pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polsek Tabukan Selatan. 


“Ada dua korban yang melapor ke Polsek Tabukan Selatan, dimana ada seorang laki-laki atas berinisial JDMA alias Jenick yang menjanjikan bahwa korban atau anak korban bisa lulus test TNI AD. Ternyata setelah diberikan sejumlah uang, tidak berhasil masuk TNI AD. 


Korban pun meminta kembali uang yang dipakai tersangka, namun tersangka tidak mau mengembalikan uang tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka dilaporkan ke Polsek Tabukan Selatan,” kata Kapolsek. 


Diakui Aritonang, para korban juga menyatakan bahwa tersangka memang mengaku-ngaku anggota BIN dari TNI Angkatan Darat. 


“Sesuai keterangan dari para korban, karena tersangka mengaku anggota BIN berpangkat Mayor, maka korban mau menyerahkan uang dengan harapan anaknya masuk TNI Angkatan Darat kepada tersangka,” ungkapnya. 


Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. 


“Tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan, dan diancam dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP Junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” pungkasnya sambil menambahkan bahwa tersangka berbelit-belit saat diinterogasi.