Posko Caleg Franko Wangko, Diduga Langgar Aturan

Marwan Kawinda

MANADO – Aksi pembakaran posko pemenangan milik Calon Legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sario-Malalayang, Franko Wangko mandapat tanggapan dari Bawaslu Kota Manado.

Ketua Bawaslu Kota Manado, Marwan Kawinda mengatakan aksi pembakaran posko sudah dilaporkan dan kasus tersebut dalam tahapan investigasi pihaknya.

“Kami sudah menerima laporan dan kami masih melakukan ivestigasi dan penyelidikan termasuk dari aparat kepolisian,” kata Marwan.

Marwan menjelaskan tahapan penyelidian akan dilakukan Bawaslu Manado apakah tempat tersebut sifatnya posko pemenangan atau sekretariat.

Dirinya menegaskan jika dalam penyelidikan didapati bahwa tempat yang dibakar tersebut adalah posko maka hal tersebut tidak ada dalam aturan.

“Kita akan cek dulu, kalau itu posko pemenangan tidak ada dalam aturan,” tegasnya.

Marwan manambahkan jika ada unsur pidana dalam kasus ini akan diselidiki oleh pihaknya. Termasuk mengetahui apakah pelaku dari tim pemenangan caleg atau warga biasa. Kalau pelakunya dari tim pemenangan caleg atau parpol maka akan dikenakan pidana pemilu. (ml)