PP Gaji ke-13 Ditanda Tangani Jokowi, Pensiunan Juga Terima

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta.

JAKARTA – Para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya bernapas lega, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Presiden Jokowi menambahkan, bahwa ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” tukas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta.

“Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idulfitri. Serta, peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” pinta Presiden.

Mendampingi Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. (setkab/stenly).