Presiden Minta Pengelolaan Dana Haji Harus Transparan, Akuntabel, dan Berprinsip Syariah

Presiden memimpin Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (Foto : setkab/humas)
Presiden memimpin Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, (Foto : setkab/humas)

BOGOR – Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pengelolaan Dana Haji, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), berikan banyak penegasan.

Presiden menyampaikan ingin mendapatkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait kepercayaan yang telah diberikan kepada umat, mengenai dana yang ada. Dimana, mengenai pengelolaan keuangan haji harus transparan dan akuntabel.

“Tentu saja kita ingin yang transparan, yang akuntabel, dan ini juga sangat penting dalam mengikuti prinsip-prinsip syariah yang ada,” tukas Presiden dikutip dari laman Setkab.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2017, Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpres Nomor 110 Tahun 2017 bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Turut mendampingi Presiden dalam ratas ini, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardjojo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, Kepala BKPM Thomas Lembong, Waseskab Ratih Nurdiati, dan Anggota BPKH. (stenly).