Rakornas Camat di Sulut, Begini Pesan Mendagri 

Suasana ketika Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw dan para Camat saat Rapat Koordinasi Nasional Camat, Kamis (30/8/2018) di hotel Sutan Raja Minut, (foto:Ist)

MINUT– Camat se-Indonesia didorong memiliki integritas, tegak lurus dalam memimpin dan terus menyampaikan kepada masyarakat tentang keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo dihadapan 500 orang camat dari Provinsi Sulawesi, Maluku dan Papua dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat, yang diselenggarakan Kamis (30/8/2018) di hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).

Hadir juga memberikan Materi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Irwasum Polri Komjen Pol Eko Putut Bayuseno, Unsur Forkopimda Sulut, Bupati/Walikota.

Rakornas tersebut Mengambil tema peran strategis camat dalam penyelenggaraan pemerintahab diwilayah kecamatan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Dalam sambutannya Mendagri menekankan setiap camat harus terus melakukan konsolidasi antar sesama perangkat pemerintahan, Camat harus tegak lurus, semua aparat pemerintahan harus tegak lurus, jangan khawatir dalam melayani masyarakat, para Camat harus mampu sampaikan ke masyarakat semua keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Hal tersebut bukan kempanye, hal itu adalah untuk menunjukan loyalitas Camat kepada pimpinannya.

Lanjut Mendagri, Rakornas Camat ini dilakukan Untuk melakukan penguatan penyelenggaran pemerintah daerah di wilayah kecamatan, sesuai PP Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 ini adalah turunan dari pasal 228 dan pasal 230 UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Berdasarkan pasal 225 ayat (1) bahwa Camat juga bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum antara lain pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan, kerukunan dan stabilitas kehidupan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelayanan serta pembangunan untuk peningkatan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pembekalan ini nantinya akan dijelaskan tugas camat sesuai dengan PP NO 17 tahun 2018. Dimana Camat dalam memimpin Kecamatan, menurut PP ini, bertugas di antaranya yakni:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum; dan d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota, yaitu: a. untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan b. untuk melaksnakan tugas pembantuan.

Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria: a. proses sederhana; b. objek perizinan berskala kecil; c. tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan d. tidak memerlukan teknologi tinggi,” bunyi Pasal 11 ayat (3) PP ini.

Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.

Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam menyampaikan terima kasih kepada Mendagri yang memilih Sulut sebagai tempat berlangsung kegiatan.

“Saya harap Rakornas ini dapat menghasilkan ide dan gagasan baru dalam membangun NKRI demi kesejahteraan rakyat,”tandasnya.

(srikandi/hm)