MANADO– Setelah melewati pembahasan, akhirnya DPRD Sulut secara resmi mensahkan Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
lewat rapat paripurna yang dirangkaikan dengan penandatanganan Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2019, Senin (5/11/2018).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw dan Forkopimda.
Ketua Pansus OPD Pdt. Meiva Salindeho Lintang menyampaikan beberapa catatan strategis. Misalnya, pemerintah Sulut kiranya dapat lebih optimal dan lebih berinovasi dalam tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Telah dilakukan pembahasan bersama dengan sejumlah badan dan biro terkait serta dihadiri langsung Sekprov Edwin Silangen serta mencermati masukan dari masing-masing Fraksi, maka Pansus mengingatkan agar dengan adanya perubahan ini dapat menguatkan reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Sulut. Serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana mengacu pada Permendagri 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota,” ungkap Meiva.
Lanjut Meiva, untuk peningkatan status Biro menjadi badan, pihaknya berharap akan diikuti dengan sumber daya manusia yang memadai, yang memiliki etos kerja yang tinggi serta sesuai dengan disiplin ilmu.
” Diharapkan juga tingkat koordinasi antara lembaga harus di optimalkan, dan penempatan putra daerah, sehingga akan lebih fokus,”tegas Politisi Golkar dapil Nusa Utara ini. Sambil berharap gubernur dan wagub dapat menempatkan pejabat yang benar- benar visioner dalam semua eselon. Juga dapat menempatkan aparatur yang punya loyalitas tinggi dan mampu bekerjasama dengan sesama instansi maupun instansi lainnya.
Meiva mengakui OPD Pengelolaan Daerah perbatasan menjadi essalon 2A. “Bahkan anggarannya sudah tertata dalam APBD 2019, terima kasih pak gubernur,”ucapnya.
Sementara itu, terkait disahkannya ranperda OPD menjadi Perda, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyambut baik, karena mengikuti aturan yang ada di atasnya.
Angouw mengungkapkan disahkannya ranperda ini supaya pemerintah dapat lebih fokus lagi dalam memperhatikan wilayah perbatasan, mengingat posisi sulut yang berada di gerbang pasifik.
Peliput : Mekar Salindeho