Ranperda Pemekaran Kelurahan Harus Diusulkan Baru Ke DPRD Manado

Kabag Risalah, Rapat dan Persidangan (RRP), Novly Siwi. (foto:hcl)

MANADO – Gagalnya realisasi pemekaran kelurahan yang dikemas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado terus menjadi sorotan. Pasalnya, Ranperda inisiatif lembaga dewan yang disebut sudah selesai tersebut harus diusulkan kembali untuk dijadikan agenda pembahasan pada tahun 2020 mendatang.

Sekretaris DPRD Kota Manado, Steven Rende melalui Kabag Risalah, Rapat dan Persidangan (RRP), Novly Siwi menyebutkan pemekaran kelurahan di Kota Manado bisa diusulkan untuk kemudian dibahas oleh anggota dewan.

“Pengusulan dari pihak eksekutif ke DPRD untuk menjadi Program Legislasi Daerah tahun 2020,” sebut Novly kepada Manadoline.com di Manado.

Menurutnya, pengusulan kembali Ranperda Pemekaran tersebut untuk selanjutkan akan dibahas, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dan itu melalui bagian pemerintahan.

“Sebelum dilakukan pembahasan terhadap usulan Ranperda Pemekaran Kelurahan, maka harus dilakukan pembicaraan terlebih dahulu soal kesiapan masalah anggaran.” jelasnya.

Novly menambahkan, pengusulan kembali Ranperda Pemekaran tersebut menyesuaikan dengan aturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 17 tahun 2018 tentang kecamatan serta hasil konsultasi sebelumnya ke Kemendagri yang menyarankan untuk dibuat baru, diusulkan mengikuti aturan baru. (hcl)