Ranperda Pemekaran Kelurahan Terhambat Diduga Adanya Kepentingan Politik

Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan dan Anggota DPRD Manado Sonny Lela.

MANADO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran Kelurahan dan Penggabungan Wilayah yang digodok oleh lembaga legislatif DPRD Kota Manado, dengan Ketua Pansus saat itu ialah anggota DPRD Sonny Lela, sampai saat ini masih tanda tanya kejelasannya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi Lela menyebutkan Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Wilayah Kelurahan sudah ditake over oleh Pemkot Manado dikarenakan masa jabatan sudah selesai.

“Untuk Ranperda pemekaran kelurahan dengan adanya turunan Peraturan Pemerintah yang baru tentang kecamatan dan melihat semua tahapan-tahapannya yang sudah dilakukan. Maka, Ranperda ini sudah ditakeover dan diproses langsung oleh pihak eksekutif,” ujar Lela.

Sementara, Sekretaris Daerah Pemkot Manado Micler Lakat mengatakan bahwa keterlambatan dan ketidakjelasan Ranperda Pemekaran adalah tanggungjawab Pansus di lembaga legislatif DPRD Kota Manado.

“Seluruh dokumen administrasi yang dimintakan ke pihak Eksekutif terkait pembentukan Ranperda Pemekaran dan Penggabungan Wilayah yang nantinya akan dijadikan Perda itu, sudah kita lengkapi dan diserahkan ke pihak Pansus. Namun kenyataannya urusan ini menjadi ‘molor’ tanpa ada kejelasan. Padahal, semua berkas untuk pemekaran wilayah sudah dilengkapi,” ujar Sekda Micler.

Senada, Wakil Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan saat ditanyakan terkait hal ini diruangannya, Selasa (8/10), mengatakan keterlambatan Ranperda pemekaran wilayah menjadi Perda sepenuhnya adalah urusan Pansus. Padahal, Pansus ini dibentuk sudah lama, dan realisasi program ini menjadi hambat, hingga usai Pileg masih saja meninggalkan ketidakjelasan.

“Sewaktu lalu, yang saya ketahui, urusan dokumen yang berasal dari ekskutif dan diserahkan ke Pansus Pemekaran Kelurahan dan Penggabungan Wilayah sudah semuanya dipenuhi,” tutur Wawali Mor, sembari membantah adanya tindakan takeover terkait Ranperda Pemekaran dari pihak eksekutif.

Terpisah, salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya mengatakan keterlambatan dan tidak terealisasinya Ranperda Pemekaran diduga karena adanya kepentingan politik.

“Mungkin dengan realisasinya Ranperda Pemekaran Kelurahan dan Penggabungan Wilayah menjadi Perda, akan ada masalah jumlah suara dalam pemilihan legislatif tahun 2019.  Sehingga, diduga Ranperda ini sengaja diperhambat dan tidak dituntaskan,” bebernya. (swb).