Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut Tetapkan Program Propemperda Tahun 2021 dan Ranperda APBD Provinsi Sulut TA 2021

DPRD Sulut, Selasa (24/11/2020) melasanakan rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Arthur Kojongian, Billy Lombok serta dihadiri Pjs Gubernur Agus Fatoni dan  pejabat Pemprov Sulut.

Dalam rapat paripurna ini ditetapkan 10 Propemperda tahun 2021 serta APBD tahun anggarab 2021.

Pjs Gubernur saat melakukan penandatangan Berita Acara penetapan APBD 2021

Sebelum 10 Propemperda dibacakan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky J Pangemanan DPRD Sulut MJP menjelaskan, Propemperda adalah  instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secera terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun serta disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen saat melakukan penandatangan.

“Jadi 10 ranperda usul prakarsa gubernur berjumlah 10 yakni irigasi, pengelolaan tempat pemrosesan akhir sampah regional, rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, kawasan tanpa rokok, pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Sulut, rencana induk kepariwisataan Sulut, penyelenggara pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Provinsi Sulut, pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan (KPH), program pembentukan peraturan daerah, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,”jelas MJP.

Penyerahan dokumen APBD 2021 oleh Ketua DPRD Sulut ke Pjs Gubernur.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) sebesar Rp 4.072.026.447.248.

Adapun R-APBD 2021 yang dibacakan oleh Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni adalah, pertama, Pendapatan Daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp 4.072.026.447.248, dengan rincian; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 1.413.013.163.248. Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.639.013.284.000. Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 20 M.

Wakil Ketua Bapemperda Melky J Pangemanan saat menyampaikan 10 Propemerda.

Kedua, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 4.087.336.840.827, dengan rincian sebagai berikut; Belanja Operasional yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 3.063.050.823.470.

Sedangkan Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah dan Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp560.487.703.639 . Sementara belanja tidak terduga sebesar Rp 7.313.000.711. Dan Belanja Transfer yang terdiri dari bagi hasil dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 456.807.000.000.

Ketiga, Pembiayan Daerah. Penerimaan pembiayaan daerah propinsi Sulut tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 95.470.393. 579. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp80.160.000.000.
(adv/mom)