Rapat Pleno Terbuka KPU Mitra Tetapkan 80.271 DPT

Suasana rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Kantor KPU Mitra.
Suasana rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Kantor KPU Mitra.

RATAHAN — Telah disahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk memilih bupati dan wakil bupati (Wabup), dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan Komisi Pemilih Umum (KPU), Kamis (19/4/2018).

Sebelum disahkan, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan menyampaikan perbandingan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT, untuk melihat apakah ada penambahan atau pengurangan pemilih berdasarkan aturan.

Komisioner KPU Mitra Divisi Perencanaan dan Data Helti F Massie SE menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan bupati dan wakil bupati (Wabub) Kabupaten Mitra Tahun 2018, merupakan tahapan terakhir dalam menentukan berapa banyak warga Mitra yang akan menggunakan hak pilih dalam Pilkada.

“Setelah melalui proses yang panjang maka rapat pleno terbuka kali ini adalah proses terakhir untuk menentukan Daftar Pemilih Tetap yang akan memilih pada Pilkada nanti,” jelas Massie.

Dari hasil DPT yang telah disahkan ada 80.271 warga yang akan menggunakan hak pilih. Dibanding DPS dengan 81.322 maka ada 1.051 yang dikoreksi.

Hal tersebut terjadi diantaranya karena NIK ganda, orang yang sudah meninggal, dokumen kependudukan yang tidak jelas, pindah domisili dan masih banyak hal lain yang menyebabkan berkurangnya data DPS menjadi data DPT. (fensen)