Raski: CNR tak Diusulkan DPD Golkar Minahasa

MANADO-Tidak masuknya nama Careig N Runtu (CNR) sebagai salah satu caleg DPRD Provinsi Partai Golkar dapil Minahasa Tomohon saat Ketua Golkar Sulut Christhiany E Paruntu mendaftar ke KPU Sulut 17 Juli 2018, akhirnya ditanggapi serius Raski Mokodompit sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Golkar Sulut yang juga menjadi tim penjaringan Bacaleg (Tim 9).

Raski Mokodompit

Raski membantah soal kabar beredar saat ini bahwa DPD Golkar Sulut dibawah pimpinan Ketua Christiany Euginia Paruntu sengaja tidak mengindahkan persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk mengakomodir kader yang juga Ketua DPD Partai Golkar Minahasa yakni Careig N. Runtu (CNR) sebagai salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut VI Minahasa-Tomohon.

“Selama penjaringan, tidak pernah menemukan nama CNR diusulan dari DPD Golkar Minahasa. Tim 9 prinsipnya hanya membahas nama-nama bacaleg yang diusulkan dari DPD Kabupaten/Kota sesuai yang diamanatkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Petunjuk Organisasi (PO) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak),” ungkap Raski.

Lanjut Ketua Fraksi Golkar ini, khusus untuk Caleg Provinsi Dapil Minahasa-Tomohon, jujur kami tidak menemukan nama CNR.

” Dokumennya masih ada. Nanti kita akan tunjukkan ke DPP dokumen itu,”tegas Raski. Sambil menyatakan, tidak ada niatan DPD Golkar Sulut untuk menjegal CNR maupun caleg lainnya.

“Saya contohkan dari usulan Golkar Kabupaten Minahasa yakni nama Stefanus Veeeke Runtu (SVR) untuk ke DPR RI dan kami segera menindaklanjutinya dengan merekomendasikan namanya ke DPP. Kami tidak pernah menjegal, dan menghalangi siapa saja. Hanya saja memang untuk caleg DPR RI adalah kewenangan dari DPP yang memutuskan,”tambahnya.

Raski menyesalkan kalau ada yang mengatakan ini adalah politik balas dendam, sementara nama CNR baru muncul pasca kekalahannya di Pilkada Minahasa. Dan nama-nama bacaleg provinsi yang dibahas sudah berada ditahap final.

Terkait surat persetujuan dari DPP yang didalamnya tercantum nama CNR diakui Raski sampai di DPD Golkar Sulut pada tanggal 17 Juli dini hari.

“Sebelum ke KPUD sesuai jadwal pada pukul 10.00 Wita, berkas bacaleg atas nama CNR belum masuk di staf sekretatiat. Sehingga atas petunjuk DPP diberikan waktu satu 1 jam untuk menunggu berkasnya. Tapi atas kebijakan Ibu Ketua Tetty Paruntu, akhirnya kami menunggu hampir dua 2 jam. Dan akhirnya kami mengambil keputusan setelah mendapat izin DPP untuk mendaftar tanpa adanya nama CNR,” kata Raski.

Saat ini KPUD sementara memverifikasi berkas bacaleg. Ketika ditanya apakah CNR masih bisa masuk sebagai bacaleg dari Dapil Minahasa-Tomohon, Raski tidak menampiknya. Dia hanya menjawab dengan gurauan khas seorang politisi.
“Dalam politik tidak ada yang tidak mungkin. Tuhan selalu memberikan jalan terbaik kepada siapa saja untuk mengabdikan diri demi kesejahteraan rakyatnya. Dan bukan sekedar mengejar jabatan semata,”tutup politisi Golkar dapil Bolmong Raya ini. (mom)