Ratusan Miras Jenis Cap Tikus Ilegal, Disita Sat Narkoba Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe Selasa (26/01/2021) malam, berhasil mengamankan ratusan minuman keras jenis Cap Tikus dan beberapa merek miras lainnya di dua kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 


Menurut Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE, diamankannya ratusan miras tersebut dari Kampung Binebas dan Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan serta di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan. 


“Kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sangihe mengadakan operasi khusus minuman keras beralkohol yang tidak memiliki ijin, ataupun yang ijinnya telah lewat. Pada hari Selasa (26/01/2021) kami melakukan pemeriksaan beberapa warung atau kios yang menjual minuman beralkohol tidak berijin di Kampung Binebas dan Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan.

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE.


Dan dilanjutkan lagi ke Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan. Kami menyita minuman Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral jumlahnya 100. Serta puluhan botol minuman beralkohol Selera Sari dan Valentine karena ijinnya sudah lewat,” ujarnya. 


Dirinya pun menghimbau kepada pemilik warung atau kios agar mengurus ijin. Serta bagi pemilik yang tidak mengindahkan hal tersebut maka akan dilakukan pemeriksaan secara hukum yang berlaku. 


“Kami menghimbau agar para pemilik warung agar mengurus ijin. Dan bagi pemilik warung yang minumannya kami sita, akan kami lakukan upaya hukum yakni pemeriksaan kepada para tersangka hingga nanti ke tingkat pengadilan,” jelasnya. 


Satuan Narkoba Polres Sangihe berjanji tidak akan pernah berhenti melakukan razia minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 


“Kami Sat Narkoba Polres Sangihe tak henti-hentinya untuk menghentikan perdearan minuman beralkohol ilegal. Dan kepada pemilik warung atau toko kami sampaikan jangan menjual minuman beralkohol yang tidak memiliki ijin,” pungkasnya.