Rem Darurat Ditarik, Jakarta Kembali Berlakukan PSBB

Manadoline, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Ibu Kota. Keputusan tersebut disampaikan Anies dalam keterangan pers, Rabu (09/09/2020).

“Menarik rem darurat, yang artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi,” kata Gubernur Anies.

Keputusan Pemerintah DKI menerapkan kembali PSBB menurutnya, semata untuk menyelamatkan warga Jakarta. Pasalnya, rumah sakit tidak lagi mampu menampung pasien Covid-19 dan bisa berdampak pada angka kematian yang tinggi.

Kondisi darurat karena penularan virus corona juga menjadi pertimbangan serius Pemda DKI mengambil langkah tersebut.

“Meski kita mendorong peningkatan kapasitas rumah sakit, tapi jumlah kasus aktif lebih cepat daripada pertambahan kapasitas tampung pelayanan rumah sakit, baik tempat tidur atau ICU,” jelasnya.

Angka kematian, jumlah tempat tidur isolasi yang terpakai dan pemakaian ICU khusus untuk pasien Covid-19, menunjukkan Jakarta masuk dalam kondisi darurat karena wabah virus.

Kembali diberlakukannya PSBB tersebut, berdasarkan kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta pada Rabu (09/09/2020) sore.

“Melihat darurat ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Kebijakan ini akan berlaku Senin, 14 September 2020,” ujarnya.

Dengan demikian, kegiatan perkantoran non esensial diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah. Namun demikian kegiatan usaha tetap jalan. (*)