Reses Anggota DPRD Sulut, Ini Penjelasan Kawatu

MANADO–Sesuai agenda pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan melaksanakan reses selama 8 hari, tepatnya mulai tanggal 27 April sampai 4 Mei 2020. Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu, Selasa (27/4/2020) di ruang kerjanya.

Glady Kawatu

Dijelaskan Kawatu, teknis kegiatan reses sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena reses pertama tahun 2020 mekanismenya disesuaikan dengan protokol kesehatan covid 19.

“ Agenda reses telah diputuskan dalam rapat Banmus dan tetap dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD Sulut,”jelas Kawatu. 

Lanjut Kawatu, mengapa meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 reses tetap dilaksanakan. Karena pimpinan dan anggota dewan menilai ditengah kondisi serba sulit ini, DPRD sebagai wakil rakyat perlu melakukan kunjungan menyerap aspirasi termasuk hal-hal terkait yang perlu di upayakan di kondisi wabah Corona sekarang ini.

“ Kami telah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/ Kota terkait beberapa protokol kesehatan yang diatur terutama  di perbatasan kabupaten/kota , kecamatan dan desa yang diberlakukan oleh pemerinta dan swakarsa masyarakat,”tambahnya.(mom)