Reses Tatanude, Persoalan PKH Mengemuka

Reses Anggota DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH di Kelurahan Tanturusa. (Foto: Herry Lengkong / Manado Line)

BITUNG – Anggota DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Aertembaga – Lembeh Utara dan Lembeh Selatan, menggelar Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Bitung di Kelurahan Tandurusa, Kamis (28/03/2019).

Dalam kesempatan tersebut, juga dimanfaatkan dengan Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2019 oleh PPK Kecamatan Aertembaga. “Bapak ibu yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa memasukan datanya kepada kami. Ingat jangan golpul pada Pemilu 17 April 2019 mendatang,” kata Novi.

Lain halnya juga oleh sejumlah masyarakat setempat mempertanyakan sejumlah persoalan yang mengemuka seperti bantuan pemerintah penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Kejelasan jumlah dana yang disalurkan kepada penerima PKH. “Lebih parah lagi, saat kartu tanda penerima bantuan tidak diserahkan kepada yang bersangkutan. Melainkan dipegang oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pendamping,” ungkap sejumlah warga sembari meminta agar jalan di lingkungan III segera diperbaiki. “Sejak terjadi banjir lalu, belum ada perbaikan dari pemerintah. Padahal pihak instansi terkait Dinas PU sudah berkali-kali melakukan pengukuran,” tambah warga.

Menaggapi hal ini, perwakilan Dinas Sosial Pemkot Bitung Yus Langgori mengatakan pihaknya masih harus memverifikasi kembali data penerima PKH. “Memang sudah dilakukan pendataan kembali di lapangan. Dan data yang ada akan diteruskan ke Kementerian selanjutnya akan ditetapkan layak tidaknya sebagai penerima bantuan PKH,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, perlu ada kerjasama dari ketua RT dan kepala lingkungan (Pala) untuk mendata masyarakat layak penerima bantuan PKH. “Akan kami bahas bersama pendamping PKH untuk diusulkan ke kementerian sehingga ditetapkan sebagai penerima PKH,” tuturnya sambil menyatakan soal info ada oknum yang memainkan bantuan PKH dengan menahan kartu penerima, akan dilakukan investigasi di lapangan.

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dijelaskan Marcel Bolung adalah pengganti Rastra (Beras Sejahterah), dan untuk penerima harus yang bersangkutan tapi tidak berupa uang melainkan non tunai, yang nominal itu dibelanjakan ke e-warung yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kembali Tatanude mengemukakan, saat ini ada oknum-oknum yang memanfaatkan fasilitas penerima bantuan PKH. “Fakta di lapangan, ada kartu milik keluarga penerima bantuan di kumpul oleh oknum tertentu dan mengambil jatah bantuan tersebut,” ungkap Tatanude.

Pun dengan bantuan pendidikan bagi mahasiswa, lanjut Tatanude sudah tertata dalam ABPD 2019. Tapi harus sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan semisal calon penerima bantuan harus melengkapi berkas persyaratan contohnya Kartu Mahasiswa oleh calon penerima bantuan.

Hadir dalam reses tersebut Camat Aertembaga Rolin Dipan, serta para lurah se Kecamatan Aertembaga dan perwakilan Dinas Sosial Pemkot Bitung.(ml)