Revisi Perwako Makin Panas, Tudingan Pemkot Manado Dinilai Tendensius

Ketua Komisi II DPRD Manado, Hengky Kawalo. (foto:hcl)

MANADO – Perdebatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Manado soal revisi Peraturan Walikota (Perwako) 35a tahun 2017 menjadi Perwako 26 tahun 2019 tentang gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih terus memanas.

Pemkot Manado kemudian menjawab ketidakpuasan lembaga legislatif terhadap revisi Perwako tersebut dengan menuding DPRD pemanggilan pihaknya yang diwakili Sekretaris Inspektorat, Adi Zainal Abidin beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan revisi Perwako tersebut berbentuk hearing.

Namun demikian, DPRD Manado membantah tudingan tersebut. Legislator yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hengky Kawalo justru menganggap tudingan yang dilancarkan pihak eksekutif tidak benar dan pertemuan antara kedua pihak hanya kongkow-kongkow yang sifatnya komunikasi biasa antara kedua penyelenggara pemerintah daerah.

Menariknya, ada pengakuan Sekretaris Inspektorat Adi Zainal Abidin yang menyebut ada permintaan kendaran dinas untuk anggota DPRD Manado jenis fortuner dalam kongkow-kongkow tersebut.

Tudingan tersebut dibalas Hengky dengan menyebut sudah terlalu tendensius, bahkan dia kemudian apa yang disebutkan pihak Pemkot Manado telah menyerang secara pribadi anggota dewan.

“Coba disebutkan dimana DPRD minta Fortuner. Hak protokoler keuangan dan tunjangan DPRD diatur dalam aturan, ini terlalu mengada-ada terlalu tendesius dan ini menyerang secara pribadi,” kata legislator yang juga Ketua Komisi I DPRD Manado kepada Manadoline.com, Senin (14/10/2019).

Ketua Komisi II DPRD Manado ini menilai, pertemuan antara eksekutif dan legislatif yang diwakili pihak inspektorat beberapa waktu lalu itu hanya pertemuan biasa dan bukan hearing karena agenda hearing berbeda dan dilakukan resmi secara kelembagaan DPRD Manado. (hcl)