Revitalisasi DAS Tondano, Balai Sungai Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan

SERIUS : Hearing Komisi III DPRD Sulut bersama dengan Balai Sungai, Lurah dan Camat.

MANADO-Ganti rugi pembangunan proyek revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano sudah mulai dilakukan pembayaran oleh Balai Sungai kepada masyarakat.

SERIUS : Hearing Komisi III DPRD Sulut bersama dengan Balai Sungai, Lurah dan Camat.

Hal ini terungkap ketika hearing Komisi III DPRD Sulut dengan para Lurah dan Camat. Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Amir Liputo, terungkap sudah ada 35 keluarga yang ada di Kelurahan Wawonasa, Komo Luar, Karame dan Istiqlal (Kampung Arab).

Meskipun sudah mulai dilakukan pembayaran ganti rugi, pihak Balai Sungai mengakui masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado belum menyerahkan peta bidang lahan ke Balai Sungai, ada sertifikat lahannya di aliran sungai  yaitu milik dari Keluarga Reni Lao Tambuwu, ada keluarga yang tidak mau bayar ganti rugi karena tim apreisel memberikan harga terlalu kecil. Dan masih ada sertifikat tanah digadaikan di bank.

Dihadapan Amir Liputo dan anggota dewan Billy Lombok, pihak Balai Sungai berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan 3 minggu kedepan.

Wakil Ketua Komisi III Amir Liputo menjelaskan, pembayaran ganti rugi ini harus dipercepat, karena batas waktu proyek revitalisasi DAS Tondano sampai bulan November 2018.

“Ini harus tuntas, apalagi setelah kami melakukan konsultasi ke Balai Sungai  di jakarta, ternyata dana ganti rugi lahan bantuan dari Jepang masih ada sekira 30 miliar,” jelas Liputo.

Penulis :  Mekar Salindeho