RKUHP Ancam Kebebasan Pers, AJI Manado: Kita Lawan


MANADO-Rencana DPR RI periode 2014-2019 mensahkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhir bulan September ini terus mendapat perlawanan dari masyarakat.Termasuk dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado.

Dijelaskan Ketua AJI Manado Lynvia Gunde, jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang-undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

“AJI Manado akan melakukan pergerakan melawan dan menolak pengesahan produk-produk hukum yang mengancam kebebasan pers yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM),”ungkap Gunde.

Diakui Gunde, pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers.

“Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur,”ucap Ketua Aji Manado ini.

Gunde menyatakan, keberadaan pasal- pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru. Yang  menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

“Bersama koalisi Gerakan Cinta Damai Sulut, yang di dalam ada LBH  PMII Metro, GP Anshor, PMKRI, Persma, Swara Manguni, Swapar, Gusdurian, YSNM, LPA dan Polimdo akan bergerak lewat aksi “Sulut Menggugat”, pada Kamis (26/9/2019), pukul 10.00 Wita. Lokasi unjuk rasa damai akan digelar di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, kawasan Kairagi Manado,”tambahnya.

Unjuk rasa yang bakal dilakukan Kamis nanti, situasi ini menunjukkan Indonesia sedang darurat kebebasan pers karena RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.

“Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers,”tutur Gunde.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan Pers yakni   pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, pasal  241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 263 tentang berita pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap Pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap Agama, pasal 354  tentang peghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara,  pasal 440 tentang pencemaran nama baik, pasal 446 tentang pencemaran orang mati. (27)