Saafa Minta Walikota GSVL Lakukan Rolling di Instansi Pengelola Sampah

Ketua DPW PKS Sulut, Syarifudin Saafa. (foto:ml)

MANADO – Legislator Kota Manado, Syarifudin Saafa mengatakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) bukan hanya penegakan sanksi tetapi penegakan aturan-aturan yang ada didalamnya.

Hal tersebut dikatakannya terkait keluarnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor: 33 tahun 2019 entang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado.

“Ada aturan bagaimanapun kalau tidak ditegakkan itu susah. Law enforcement penegakan perda,” ungkapnya kepada Manadoline.com.

Menurutnya, penegakan perda itu bukan cuma hanya sanksinya tapi juga aturan yang ada didalamnya, dan perwal harus didasarkan pada perda tidak boleh perwal berada pada huk kanan dan perda pada huk kiri.

Dia mendorong pemerintah supaya betul-betul melakukan penegakan perwal secara baik karena perwal itu sendiri terjemahannya dari perda.

“Contoh, apakah apakah Walikota tahu keluhan petugas dibawahnya, misalnya motor sampah sparepartnya susah dicari, sudah rusak, digunakan didaerah berbukit dan apakah sudah diketahui juga jam membuang sampah dan bagaimana pengawasannya,” ujarnya.

Bang Syarif sapaan akrab anggota Komisi I DPRD Manado ini juga menegaskan apakah kebijakan Perwal benar-benar telah dipahami oleh masyarakat karena problem kebijakan yang menurutnya bersifat top down.

“Kalau tidak ada ruang partisipasi publik agak susah untuk dilakukan. Awareness masyarakat dalam mengelola sampah termasuk membanyar retribusi harus dibangun dan dicari caranya,” terangnya.

Dirinya menyarankan agar Walikota mengevaluasi dengan baik instansi yang berhubungan dengan pengelolaan sampah dan dilakukan rolling kerena jenuh dengan pekerjaan tersebut.

“Bayangkan ada yang kerja dari jam 4 subuh sampai jam 9 malam, insentifnya sedikit baru diberi tanggung jawab besar dibebankan PAD yang cukup besar, ini tidak logia secara manajemen,” pungkasnya. (14)