Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan Tambang Bowone Ke DPRD, Gun : Kami Rakyat Kecil Akan Melawan

Tahuna- Perwakilan komunitas penambang emas tradisional di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD, khususnya Komisi B di Aula Paripurna DPRD Sangihe, Senin (9/3).

Dalam penyampaiannya, beberapa orang perwakilan para penambang, menyatakan sikapnya kepada para anggota DPRD Komisi B, tentang penutupan areal yang mereka tambang oleh pihak Polda Sulawesi Utara, sejak Jumat (6/3) kemarin.

Mereka meminta agar para anggota DPRD Sangihe untuk bisa memperjuangkan nasib para penambang agar bisa kembali melakukan aktivitasnya. Dan jika harus ditutup, mereka akan melakukan aksi perlawanan. 

“Jadi kami para penambang tradisional, berharap kepada pemerintah daerah, dinas-dinas terkait, maupun DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tolong dilihat kami ini rakyat kecil yang saat ini tengah menambang di tanah sendiri. Dan kalau kami tidak diberikan kesempatan itu, maka kami sebagai rakyat kecil akan melawan. Siapapun nantinya yang akan mengusir kami, kami akan melawan,” tegas Gunfanus Takalawangeng salah satu penambang tradisional. 

Salah satu penambang emas tradisional di Kampung Bowone Gunfanus Takalawangeng

Lanjut dikatakannya, seharusnya pemerintah daerah memberikan bantuan yang sama kepada para penambang, layaknya seperti mereka memberi bantuan kepada para petani dan juga nelayan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

“Ingat, warga para nelayan, warga para petani dibantu oleh pemerintah. Sementara itu warga penambang tidak pernah dibantu oleh pemerintah. Dan kepada para anggota DPRD Sangihe, kami minta agar bisa memfasilitasi atau mewujudkan aturan yang bisa membuat kami aman dalam melakukan penambangan. Seperti mewujudkan Wilayah Pertambangan Rakyat,” bebernya. 

Secara terpisah Wakil Ketua Komisi B DPRD Sangihe Ferdy Panca Sinedu mengatakan pihaknya kaget dengan adanya penutupan tambang yang dikelola oleh para penambang tradisional di Kampung Bowone. 

“Kami selaku pihak DPRD juga kaget ketika ada kebijakan penutupan lahan tambang tersebut. Pada pertemuan pertama juga kita tidak pernah merekomendasikan hal tersebut. Malah kebijakan pemerintah mengeluarkan jaminan sosial bagi para pekerja tambang tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sangihe Ferdy Panca Sinedu.

Memang jika berbicara legalitas lanjut Sinedu, pemilik lahan penambang tradisional maupun alat itu ilegal semua. Karena undang-undang tidak mengatur itu, kontrak karya yang dilakukan oleh pemerintah pusat hanya untuk PT Tambang Sangihe. 

“Tetapi untuk kesejahteraan rakyat, etika kearifan lokal kami tetap memberikan kesempatan. Artinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa merusak lingkungan serta kaidah-kaidah yang ada di wilayah tersebut,” jelasnya. 

Dirinya pun mengakui bahwa DPRD Sangihe tengah melakukan konsultasi ke provinsi dan selanjutnya ke Dirjen Minerba Pusat, untuk melakukan penciutan wilayah tambang PT Tambang Sangihe. Dan dialokasikan untuk pertambangan rakyat. 

“Sehingga ada pengurangan volume karya untuk PT Tambang Sangihe, untuk diberikan kepada masyarakat kecil, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ungkapnya. 

Dan dari hasil pertemuan dengan para penambang tradisional di Kampung Bowone, pihak DPRD Sangihe akan diagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait. 

“Jadi apa yang disampaikan oleh para penambang telah kita terima dan kita tampung. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan dan diagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak kepolisian yang melakukan penutupan lahan tambang tersebut. Dan kami belum mengetahui substansinya sehingga dilakukan penutupan tambang. Mungkin nanti dengan Rapat Dengar Pendapat akan diketahui secara bersama,” pungkasnya. (Zul)