Santunan Duka Bentuk Kepedulian Pemkab Mitra Kepada Warga

Komitmen kuat pemimpin daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk memperhatikan masyarakat yang dirundung duka.

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terus merealisasikan program-program nyata yang langsung menyentuh ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu program yang digagas Bupati James Sumendap SH yakni, Santunan Duka bagi keluarga yang berduka yang mencapai Rp7 juta yang diserahkan langsung ke ahli waris.

“Program tersebut tentunya untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan orang yang mereka kasihi, termasuk pembuatan makam bisa sedikit teratasi dengan Santunan Duka tersebut,” kata Bupati James Sumendap SH.

Simbol santunan duka yang diberikan bagi keluarga yang berduka.

Santunan Duka di Minahasa Tenggara merupakan santunan dengan nominal terbanyak di Provinsi Sulawesi Utara, bahkan Indonesia.

“Ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Minahasa Tenggara untuk memperhatikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Camat memberikan santunan duka bagi keluarga ahli waris yang berduka.

Hal tersebut juga mempertegas adanya komitmen kuat Pemkab Mitra untuk merealisasikan apa yang dibutuhkan masyarakat.

“Dengan adanya bantuan dari pemerintah keluarga yang berduka bisa meminimalkan biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus acara kedukaan,” terang Bupati.

Pemberian santunan duka langsung diserahkan ke ahli waris saat ibadah pemakaman dilaksanakan.

Harapan Bupati James Sumendap SH terkait Santunan Duka, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Sejumlah keluarga yang telah mendapat Santunan Duka mengaku mendapat manfaat karena biaya yang dikeluarkan dalam mengurus acara pemakaman kerabatnya menjadi ringan.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sendiri tak memberikan banyak sayarat berbelit untuk penyaluran santunan duka ini. Cukup dengan menunjukkan bukti sebagai warga Kabupaten Minahasa Tenggara, yakni Kartu Tanda Penduduk dari yang meninggal dunia, kemudian instansi teknis dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil langsung menerbitkan akte kematian, lalu dana Rp 7.000.000 tersebut langsung disalurkan, dan ahli waris tinggal menandatangani kuitansi penerimaan. Satu hal lagi, akte kematian dari yang bersangkutan juga bisa langsung diserahkan pada saat ibadah pemakaman. (Advetorial)