Sat Narkoba Polres Sangihe Sita 1158 Botol Miras Cap Tikus

Manadoline.com, Tahuna—Satuan Narkoba Polres Kepulauan Sangihe menyita 1158 minuman keras (miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 48 dus yang didapat dalam truk di Kompleks Pasar Tamako.


Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Selasa (30/03/2021). 


“Kami berhasil menyita barbuk miras jenis Cap Tikus di kompleks pasar Tamako Rabu (24/3), barbuk didapat dalam truk yang saat itu anggota kami sedang melakukan proses penyelidikan dengan pembuntutan karena diduga ada barang ilegal yang berasal dari Pelabuhan Pananaru,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho.


Selanjutnya setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata benar di dalam truk yang berasal dari Kapal Penyebrangan Pananaru itu ada minuman keras cap tikus. 


“Truk itu mengangkut cap tikus sebanyak 48 dos ditambah dengan 6 botol atau dengan jumlah keseluruhan 1158 botol,” ujar kasat.
Dijelaskannya, barbuk tersebut milik lelaki inisial RA asal Girian Kota Bitung. Dan menurut terduga tersangaka, barang itu berasal dari Tombatu Minahasa Tenggara,” katanya.


“Cap tikus ini rencananya akan dijual di Sangihe, yang dibawa dengan Kapal Feri KM Tarusi dari pelabuhan Munte ke Pelabuhan Penyebrangan Pananaru Kecamatan Tamako,” ungkapnya. 


Ditambahkannya, saat ini tengah dilakukan proses pengujian Lab, untuk pemeriksaan berapa besar Kadar Alkohol atau etanol yang ada. 


“Saat ini anggota kami ada di Balai POM untuk pemeriksaan ahli yang ada di Balai POM. Dan barbuk saat ini masih diamankan Sat Narkoba Polres Sangihe, menunggu tahapan lanjutan,” pungkasnya.