Sat Narkoba Polres Sangihe Tangkap Pengedar 1055 Butir Hexymer Tryhexyphenadyl

Tersangka saat diruangan Sat Narkoba Polres Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Peredaran obat-obatan terlarang jenis Hexymer Tryhexyphenadyl di kalangan remaja di Kabupaten Kepulauan Sangihe makin merajalela. Terbukti dengan kembali diamankannya seorang pria berinisial RH asal Kecamatan Tahuna Timur oleh Sat Narkoba Polres Sangihe, Selasa (27/10/2020). 


Kronologi kejadian berawal dari laporan BNN ke Satuan Narkoba Polres Sangihe terkait adanya pengiriman barang obat-obatan jenis Hexymer Tryhexyphenadyl melalui Kapal Malam Barcelona. 


Satuan Narkoba Polres Sangihe pun melakukan pengintaian, tak lama berselang tampak tersangka berinisial RH datang ke KM Barcelona untuk mengambil paket kiriman dari Manado. Karena gerak-geriknya mencurigakan akhirnya tersangka pun diperiksa, dan didapati satu botol obat berisi 1055 butir pil Hexymer Tryhexyphenadyl. 


Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho kepada beberapa media saat ditemui diruang kerjanya Rabu (28/10/2020). Dikatakannya tersangka merupakan salah satu pengedar telah menjadi target Satuan Narkoba Polres Sangihe. 

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE.


“Sebelum kejadian ini memang sudah ada kerjasama dengan BNN, BNK dan Sat Narkoba Polres Sangihe untuk memberantas semua jenis kejahatan narkoba. Sehingga dapat menyita atau mengamankan obat dari tangan lelaki berinisial RH yang saat ini telah diamankan Sat Narkoba Polres Sangihe. 


Barang bukti tersebut berhasil diamankan anggota BNN dan Sat Narkoba Polres Sangihe dari tangan RH yang pada saat itu akan mengambil titipan barang di KM Barcelona. Diketahui barang tersebut adalah obat-obatan jenis Hexymer Tryhexyphenadyl sejumlah 1055 butir, yang dikemas dalam satu wadah atau botol,” kata Kasat. 


Dirinya juga menambahkan jika akan terus dilakukan pengembangan kasus, karena melibatkan jaringan antar kota dan kabupaten. Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan pasal Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. 


“Kita akan terus melakukan pengembangan kasus, sebab ini melibatkan jaringan antar kota dan kabupaten. Tersangka kita ancam pasal Undang-Undang Kesehatan, dengan minimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.