Sat Narkoba Polres Sangihe Tangkap Ratusan Botol Cap Tikus Ilegal

Manadoline.com, Tahuna- Sat Narkoba Polres Sangihe menangkap ribuan liter cap tikus tak berijin, yang dikemas dalam botol air mineral isi 600 ml, di dalam 30 dos kotak, Senin (20/09/2021). Dan direncanakan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. 


Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Juknais Katiandagho SE saat ditemui diruang-kerjanya Selasa (21/09/2021). 

Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu Juknais Katiandagho SE.


“Sat Narkoba Polres Sangihe melakukan penangkapan terhadap barang bukti cap tikus Selasa (20/09/2021) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita. Dengan tersangka berinisial AT warga Kota Manado. Penangkapan ini berawal dari proses penyelidikan anggota Sat Narkoba di pelabuhan, yang mencurigai satu unit mobil diduga membawa cap tikus,” katanya. 


“Selanjutnya kami buntuti dan tepatnya di Jalan Boulevard Kelurahan Tidore, kendaraan itu kami hentikan. Kami periksa, serta kami dapati barang bukti cap tikus sebanyak 30 dos. Di setiap dos nya berisi 24 botol ukuran 600 ml, atau sekitar 720 botol cap tikus,” sambung Kasat. 


Kini tersangka bersama barang bukti berada di Sat Narkoba Polres Sangihe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan dikenakan Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 142.


“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti cap tikus akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Untuk tersangka akan kami kenakan, Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 142 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 4 Milyar,” pungkasnya.