Sat Reskrim Polres Sangihe Tangkap Pria Beristri, Diduga Setubuhi dan Bawa Lari Anak Dibawah Umur

Tersangka saat berada di Sat Reskrim Polres Sangihe

Manadoline.com, Tahuna- Sat Reskrim Polres Sangihe menangkap SS alias San (27) asal Kecamatan Tamako, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (06/10/2021). 


Tertangkapnya pria yang telah memiliki istri dan dua orang anak itu, atas laporan orang tua bunga (nama samaran) berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar SMU di Kecamatan Tamako, lantaran telah di bawa lari terduga tersangka ke Kota Manado. 


Keduanya berhasil diamankan setelah pihak Reskrim Polres Sangihe, berkoordinasi dengan pihak KKP Manado tentang keberadaan mereka  yang menuju Pelabuhan Manado dari Pelabuhan Tahuna. 

KBO Reskrim Polres Sangihe Ipda Rofly Saribatian.


Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda STrK melalui KBO Reskrim Ipda Rofly Saribatian saat ditemui diruang-kerjanya Rabu (06/10/2021). 


“Hari ini (06/10/2021) kami tim penyidik Reskrim Polres Sangihe, tengah menangani tindak pidana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, atas laporan ayah korban. Jadi pelapor melaporkan anaknya yang masih berumur 16 tahun, dibawa pergi terduga tersangka ke Manado kemarin,” jelasnya. 


“Sehingga kami berkoordinasi dengan pihak KP3 Manado untuk menahan mereka. Permasalahan ini di respon baik oleh rekan-rekan KP3 Manado dan berhasil menahan terduga tersangka dan korban. Selanjutnya kami lakukan penjemputan dan di bawa ke Polres Sangihe untuk menjalani proses lebih lanjut,” sambung KBO Reskrim. 


Diketahui perbuatan terduga tersangka telah dilakukan berulang-ulang kali kepada korban, sejak bulan Maret 2021. Dan atas perbuatannya terduga tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


“Terlapor merupakan pria beristri dengan dua orang anak. Dari informasi yang kami dapatkan, perbuatan persetubuhan itu telah dilakukan berulang kali sejak Bulan Maret 2021. Dan terakhir kali dilakukan pada hari Sabtu kemarin di salah satu kos di Kota Tahuna,” ungkapnya. 


“Terlapor yang nantinya akan kami tetapkan sebagai tersangka, akan dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, penetapan pemerintah pengganti Undang-undang tentang perubahan kedua Undang-undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.