Satgas Pencegahan Covid-19 Dibentuk, GSVL-MOR : Tim Harus Maksimal Mengedukasi Masyarakat

Walikota Vicky Lumentut dan Wawali Mor Bastiaan saat memimpin jalannya rapat satgas pencegahan penularan virus Covid-19.

MANADO — Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan memimpin jalannya rapat Satuan Tugas Kesiapsiagaan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian terhadap Penularan Corona Virus Diseasi (COVID19) di Kota Manado, bertempat di Gedung Serbaguna, Kantor Walikota Manado, Senin (16/3/2020).

Dalam rapat tersebut, Walikota Vicky Lumentut saat memimpin rapat secara terperinci membahas sejumlah permasalahan dan kemungkinan lain yang akan ditimbulkan oleh penularan Covid-19. Dirinya berharap, tim yang sudah dibentuk, bisa bekerja maksimal terutama mengedukasi masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, agar tidak terpapar virus Covid-19.

“Terima kasih kehadiran teman-teman Forkopimda dan tim satgas. Mari torang kerja dan edukasi rakyat Kota Manado untuk hidup bersih dan sehat agar tidak terpapar Covid-19. Mari prioritaskan waktu untuk doa pribadi tiap hari, agar torang dilindungi Tuhan dari bencana,” ujar Walikota Vicky Lumentut.

Diketahui, tim satgas dibentuk dilatarbelakangi oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Peneteapan Novel Corona Virus (Infeksi 2019) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Peserta rapat satgas pencegahan penularan virus Covid-19.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 64 Tahun 2020 tentang pembentukan satuan tugas kesiapsiagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian Novel Corona Virus, dan melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/794/Sekr/2020 kepada Bupati/Walikota Se-Sulawei Utara tentang Kewaspadaan dan Respon terhadap penularan Corona Virus Disease (COVID-19). Maka memutuskan
membentuk Satuan Tugas Kesiapsiagaan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian terhadap Penularan Corona Virus Diseasi (COVID19) di Kota Manado.

Satgas dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mengacu pada Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19) dari Kementerian Kesehatan RI Tahun 2020 untuk Satuan Tugas Bidang Kesehatan, dan untuk Satuan Tugas diluar Bidang Kesehatan mengacu pada Kebijakan Kementerian/Lembaga terkait.

Dimana, satuan Tugas sebagaimana dimaksud diktum KESATU bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Walikota Manado melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado.

Selanjutnya, biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan dapat dibebankan pada Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus pada Perangkat Daerah, Dana Siap Pakai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 serta sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk dipertegas, dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Tugas dimaksud dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencapai sasaran yang diharapkan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.

Rapat dihadiri unsur Forkompinda, kepala perangkat daerah, dan pihak-pihak yang tergabung dalam Satgas Kesiapsiagaan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian terhadap Penularan Corona Virus Diseasi (COVID19) di Kota Manado. (swb).