Sebagian Besar Belum Masukan LHKPN, Anggota Deprov tak Jalankan Instruksi KPK

Bartolomeus Mononutu

MANADO-Sebagai seorang Wakil Rakyat yang ada di DPRD Sulut diwajibkan untuk memasukan Formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN), sesuai dengan surat nomor R-39/01-12/01/2017 yang diteken oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, selamatnya 13 Maret.

Bartolomeus Mononutu

Namun ternyata dari pantauan manadoline.com sebagian besar Anggota DPRD Sulut masih malas memasukan LHKPN tersebut.

Sekretaris DPRD Sulut, Bertolomeus Mononotu ketika dikonfirmasi ia tak menapik jika sampai Rabu (15/3) sebagian besar anggota dewan belum mengembalikan formulir LHKPN sesuai instruksi KPK.

Namun demikian, Mononutu menyatakan, masih ada waktu bagi sejumlah anggota dewan untuk melakukan pengisihan LHKPN tersebut. ” Batas waktu sampai akhir bulan Maret ini,” aku Mononutu.

Sementara itu, sejumlah anggota dewan yang sempat dikonfirmasi mengakui jika sedang melakukan pengisihan formulir LHKPN.

“Saya sementara mengisi formulir karena masih menunggu beberapa dokumen  untuk dilengkapi,” aku anggota Komisi II, Ivonne Bentelu. Hal yang sama juga diungkapkan legislator Lucia Taroreh, dirinya mengakui sedang mengisi formulir LHKPN.

“Harus butuh ketelitian, soalnya pengisiannya tidak bisa salah karena berkaitan dengan SPT Tahunan. Makanya memang harus hati-hati,” tukas Taroreh.

Sedangkan anggota dewan, Eva Sarundajang yang ditanyai wartawan mengaku sudah memasukan LHKPN.

“Memang ada beberapa format yang diubah. Tapi sejauh ini tidak ada kesulitan karena LHKPN ini kan bukan yang pertama kali. Setiap tahun dilaporkan kekayaan kami,” ujar Sarundajang. (mom)