Alami Beberapa Catatan dari Kemendagri, DPRD Sulut Segera Tetapkan Ranperda Minerba Jadi Perda

MANADO–Diakhir periode anggota DPRD Sulut 2014-2019, akhirnya berhasil menuntaskan satu Ranperda Mineral dan Pertambangan untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

Hal ini menyusul, ketika Pansus Minerba yang diketuai oleh Adriana Dondokambey melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang kepada wartawan menjelaskan, Kemendagri telah menyetujui ranperda Minerba dijadikan perda. Ini dikuatkan surat dari Mendagri No 188.34/4572/OTDA pertanggal 22 Agustus 2019.

“Dari hasil konsultasi terakhir ke Kemendagri, ranperda Minerba ini disetujui menjadi perda setelah mengalami beberapa catatan serta perubahan,”ungkap Mewengkang, sambil menyatakan dari 86 pasal yang dituangkan dalam ranperda itu, hasil evaluasi kemendagri berkurang menjadi 79 pasal.

” Jadi, ada beberapa pasal yang dihapus yang berkaitan dengan kewenangan, sebab dalam pengaturan perda ini tidak lepas dengan kewenangan pemerintah provinsi,” ucapnya.

“Dari 26 Bab yang kita ajukan berkurang 2 bab, menjadi 24 bab karena ada pasal yang dikurangi. Namun dengan itu dikurangi maka ada beberapa juga perbaikan nomenklaturnya serta redaksionalnya disesuaikan,”jelas Politisi Gerindra dapil Manado ini.

Rencananya Ranperda Minerba ini akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna yang rencananya akan digelar Sabtu (7/9/2019).(27)