Sempat Buron, Pria Asal Madidir Dibekuk di Sitaro

(Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan Tim Tarsius Polres Bitung)

BITUNG – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bitung berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial JG alias Jems (33), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang sempat buron.

Menurut informasi yang diperoleh, JG diamankan Tim Tarsius Polres Bitung saat melarikan diri ke Kabupaten Sitaro pada Jumat (22/09/2017) lalu. JG diamankan setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban RS (42) warga kecamatan Madidir Kota Bitung pada 20 Mei 2017 silam dengan menggunakan sejata tajam. Sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan punggung.

Kapolres Bitung AKBP. Philemon Ginting, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Afrizal Rachmat Nugroho, SIK membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku JG. “Pelaku dilaporkan Polres Bitung atas tindakannya dengan surat Laporan Polisi nomor : LP/238/V/2017/Sulut/Res-Bitung tertanggal 20 Mei 2017. Dan langsung ditindak lanjuti oleh satuan Reskrim Polres Bitung,” ungkap Nugroho.

Lebih jauh dijelaskan, selama empat bulan melakukan pengembangan untuk memburu tersangka kasus penganiayaan terhadap korban RS, tim Tarsius Polres Bitung akhirnya berhasil mengamankan JG tanpa perlawanan. “Tersangka JG ditangkap atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Tarsius Polres Bitung di wilayah Kabupaten Sitaro. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut,” tandasnya.(hry)