Senduk Terancam di PAW, Ini Alasan PKPI

MANADO-Wakil Ketua Fraksi RNK, Bart Senduk diakhir jabatannya sebagai anggota DPRD Sulut terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu).

Surat permohonan PAW dari PKPI.

Ini dibuktikan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)  melalui surat nomor : 120/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tertanggal 23 Agustus 2018 telah memecat Bart Senduk yang saat ini duduk di Komisi III bidang Pembangunan, utusan PKPI dapil Minahasa Tomohon.

Sumber dari internal
PKPI yang enggan menyebutkan namanya mengakui, 2 alasan pemecatan Bart Senduk. Yakni Bart Senduk dikabarkan
mendaftar sebagai bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) di  PDIP untuk DPRD Sulut, namun tidak terakomodir.

Karena tidak terakomodir oleh PDIP, sehingga Bart Senduk tidak membuat surat pengunduran diri. Sedangkan alasan kedua yang terbilang paling fatal dilakukan oleh Bart Senduk adalah yang bersangkutan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PKP Indonesia Tomohon, ia tidak membuka pendaftaran bacaleg sampai tidak ada satu pun bacaleg PKPI untuk DPRD Kota Tomohon.

Bahkan PKPI telah memasukan surat dengan nomor : 132/DPP PKP IND/Sulut/IX/2018 tgl 5 September 2018 sudah mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) Bart Senduk ke Sekretariat DPRD Sulut Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sulut, Bartholomeus Mononutu saat dikonfirmasi ia membenarkan suratnya sudah masuk.(mom)