SENGKETA PILKADA MANADO: Kelemahan Darea di PT TUN Dibeber Kuasa Hukum GSVL-MOR

Syarif Darea

 

Syarif Darea
Syarif Darea

MANADO – Percy Lontoh, SH, Kuasa hukum GS Vicky Lumentut dan Mor Bastiaan (GSVL-MOR), Wali Kota dan Wawali Manado terpilih hasil Pilkada susulan 17 Februari  2016 lalu, sejak awal memprediksi putusan hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Makassar atas upaya banding Syarif Darea yang tidak menerima hasil putusan gugatanya di PTUN Manado pada persidangan sebelumnya.

Prediksi Lontoh, yakni hakim tinggi tingkat banding di PT TUN Makassar akan menolak upaya-upaya hukum yang diajukan Darea dalam perkara gugatan nomor 160/B/2016/PT.TUN. Mks.

Lontoh inipun membeberkan kelemahan-kelemahan gugatan Darea.

“Fakta hukum yang ada, karena penggugat (Syarif Darea) dalam mengajukan gugatan tidak memiliki legal standing. Juga gugatan pengugat tidak ada hal baru karena dalil gugatannya pernah diperiksa hakim Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu,” ujar Percy.

Pengacara yang akrab dengan pers ini pun menilai, putusan hakim tinggi PT TUN Makassar sudah sesuai kebenaran hukum. (Baca: http://manadoline.com/sengketa-pilkada-manado-darea-keok-di-pt-tun-makassar-ini-salinan-putusannya/)

“Petusan Pengadilan Tata Usaha Negara baik tingkat pertama maupun tingkat banding sudah sesuai rasa keadilan dan putusan ini berdampak positif bagi Pak Wali Kota Manado dan Pak Wakil Wali Kota,” pungkas. (antoreppy)