Sengketa Tanah Pomorouw Berujung di DPRD Manado

Rapat dengar pendapat DPRD Manadon dengan pihak-pihak yang bersengketa tanah di Pomorouw. (foto:hcl)

MANADO – DPRD Kota Manado, menggelar rapat dengar pendapat terkait sengketa tanah di Jalan Pomorouw Tikala, Senin (14/10/2019).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Benny Parasan, menghadirkan pihak Badan Pertahan Nasional (BPN), ahli waris Goen Honandar dan Jemy Salampessy serta ormas adat Minahasa.

Bobby Daud menyambut baik kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan tersebut.

Nancy Runturambi, perwakilan BPN yang hadir dalam rapat dengar pendapat menjelaskan sengketa tersebut sudah pernah berperkara di PTUN Manado.

“Sudah diajukan sampai ke MA, tapi karena kadarluarsa kemudian dialihkan ke PN bahkan MA juga ditolak,” ujar Nancy dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRD Manado.

Terhadap pernyataan pihak BPN, perwakilan Jemy Salampessy menyebut pihaknya menemukan bukti baru kemudian mengajukan ploting tanah namun BPN tidak membuka mulut, sampai keinginan untuk mengajukan kasasi terhalang.

Pun politikus Golkar, Maikel Maringka menuturkan pihaknya akan tetap menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat dalam memfasilitasi dan memberi solusi sengketa tanah dengan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku.

Legislator PDI Perjuangan, Jeane Laluyan menegaskan agar pihak Goen Honandar mengajukan ploting tanah agar pihak Jemy Salampessy tidak menaruh curiga.

“Semua pihak yang bersengketa mengikuti aturan termasuk bersama-sama mencarikan solusi agar tidak ada yang dirugikan,” tegas Benny Parasan.

Sementara perwakilan Ormas yang hadir meminta DPRD Manado menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan menjamin agar semua pihak mendapatkan keadilan. (hcl)