Seret Runtuwene ke Sidang Ajudikasi, Bewengan Cs Sebut Dalil Bawaslu Minahasa Tak Memenuhi Syarat

MANADO– Sidang lanjutan adjudikasi atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan oleh calon anggota DPR RI dari partai Nasdem Felly Runtuwene, yang dilaporkan oleh Komisioner Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Erwin Sumampow, Donny Rumagit, Rabu (13/3/2019) kembali digelar di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda jawaban terlapor lewat Kuasa Hukum Felly Runtuwene. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Herwyn Malonda.


Lewat Kuasa Hukum terlapor Fendy Rendy Ratulangi SH, Jack Budiman SH, Fentje Bawengan S.Sos, M.Si, Revin Rompas SH, Janesandra Palilingan SH MH, Arthur Steven Wagiu SH, Decroly Raintama SH, Jeiny Rombot SH, Bertje Nelwan SH, Natalia Lumentah SH MH, Winsi Kuhu S.Sos, Pingkan sondakh SH, intinya menolak dalil penemu untuk seluruhnya, menyatakan terlapor Felly Runtuwene tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara,prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Alasan Kuasa hukum Felly Runtuwene menolak dalil penemu, karena dalil penemu tidak memenuhi syarat dari pasal 454 ayat 2 UU No 17 tentang Pemilu, bukanlah merupakan hasil pengawasan aktif penemu dan atau dengan kata lain bukan merupakan temuan langsung oleh penemu pada saat kejadian peserta pemilu in casu terlapor melakukan dugaan pelanggaran administrative pemilu.


“ Dalil temuan yang dilaporkan oleh penemu bukanlah temuan yang ada pada setiap tahapan penyelenggara pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan KPU No 7 tahun 2017,”ungkap Fentje Bawengan.

Lanjut Bawengan, fakta temuan Penemu adalah pada saat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Minahasa Rabu (20/2/2019) pukul 20.00 Wita, di Sekretariat Gakkumdu Kabupaten Minahasa.


“Sehingga temuan Penemu adalah cacat formil dan harus batal demi hukum. Dengan adanya pembahasan kedua Gakkumdu adalah berdasarkan laporan No 01/LP/PL/KAB/25.09/1/2019 yang pelapornya adalah Johanes Gerung. Laporan tersebut telah diproses sesuai dengan mekanisme dan hasilnya telah dihentikan sesuai dengan pasal 23 ayat 5 Peraturan Bawaslu No 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. Maka seharusnya Bawaslu Kabupaten Minahasa tidak lagi mengajukan dalam sidang penanganan pelanggaran administrative pemilu dan seharusnya Bawaslu Provinsi sebagai Majelis sidang tidak lagi melanjutkan pada saat sidang pendahuluan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulut,”tegas Bewengan didampingi Fendy R Ratulangi SH MH.

Sidang akan dilanjutkan Jumat (15/3/2019) dengan agenda pembuktian dari pihak pelapor. (mom)