Setelah Melalui Pembenahan Berkas, Begini Kelanjutan Kasus Embung

TONDANO – Kelanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pembangunan Embung, yang berada di Kecamatan Kakas Barat, kembali mendapat titik terang. Pasalnya berkas yang sebelumnya dikembalikan kepihak Polres Minahasa, kini sudah siap dikembalikan lagi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano. Jumat (20-4-2018)

      (Dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan Embung, kembali berlanjut)

Kapolres Minahasa AKBP Christ R. Pusung, melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Franki Ruru mangatakan, berkas perkara itu akan segera kembali dilimpahkan lagi ke Kejari Tondano setelah sebelumnya beberapa kali dikembalikan.

“Pelimpahan berkas untuk pembangunan Embung Wasian akan segera dilakukan. Ini tinggal pembenahan, tapi intinya sudah siap dikembalikan ke Kejari dalam proses tahap 1” Tukas Ruru sembari menyatakan belum tahu pasti kapan berkas akan dikembalikan ke pihak Kejari Tondano.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni lelaki RM sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan JT sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta perempuan TM selaku pihak ketiga.

Ketiganya diduga melakukan aksi tipikor proyek berbandrol Rp1,9 miliar tahun 2015 lalu. Di mana, polisi menduga pekerjaan yang dilakukan tak sesuai dengan spek hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 197 juta.***

Penulis : Riedel Memah