Siap-siap Dipenjara Lebih Lama Dari Koruptor Bila Kedapatan Aborsi

Dalam Rancangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), perempuan yang menggugurkan kandungan atau aborsi berpotensi dihukum penjara lebih lama dari narapidana kasus korupsi.

Dari draf RKUHP yang telah disepakati Komisi III DPR dan pemerintah melalui Rapat Kerja pembahasan tingkat I, Rabu (18/9), pemidanaan itu termuat dalam pasal 470 ayat (1).

“Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” bunyinya, dikutip dari kompas.com

Menariknya, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 604 draf RKUHP tentang tindak pidana korupsi tertulis bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI”.

Peneliti Institute for Criminal and Justice System (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, meski ancaman hukuman yang diberikan hakim maksimal, ketentuan itu juga memuat ancaman hukuman minimal, yakni dua tahun.

Artinya, tetap ada potensi perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor.

“Bisa jadi koruptor juga dapat pidana lebih tinggi. Tapi itu tergantung proses. Potensi itu (perempuan yang melakukan aborsi dipenjara lebih lama dari koruptor) tetap ada,” ujar Erasmus melalui pesan singkat, Jumat (20/9).

Ia pun mendorong pengesahan RKUHP yang direncanakan dilakukan Selasa (24/9) mendatang itu ditunda dan dibahas lebih lanjut bersama-sama elemen masyarakat sipil. (swb).