SK Walikota, Pemkot Buka Rekening Bayar Pajak dan Retribusi di Bank BRI dan BNI

Daftar rekening pembayaran pajak dan retribusi daerah Kota Manado.

MANADO — Pemerintah Kota Manado terus memaksimalkan pelayanan publik yang selama ini gencar dilakukan terobosan dan inovasi. Salah satu kemudahan yang lakukan yaitu untuk pembayaran pajak dan retribusi, masyarakat wajib pajak tidak lagi menyetor ke instansi Pemerintah terkait yang ditunjuk, melainkan sudah bisa membayar langsung di dua Bank BUMN yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk.

Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Manado, nomor 183/KEP/b.03/bp2rd/2019, tanggal 26 Agustus 2019, tentang penempatan rekening pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Kebersihan pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero tbk dan Surat Keputusan Walikota Manado nomor 182/KEP/b.03/bp2rd/2019, tanggal 26 Agustus 2019 tentang penempatan rekening pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Kebersihan pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.

Dalam SK Walikota itu, ditetapkan pembukaan rekening penerimaan untuk 10 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Kota Manado. Tujuannya, untuk menampung penerimaan dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, sarang burung walet, PBB, BPHTB, dan PPJB PLN non PLN, serta retribusi kebersihan. Untuk rekening penerimaan dibuka 2 Bank BUMN yaitu BRI dan BNI, khusus di BNI 46 sudah berjalan penerimaannya. Sementara, maksud pembukaan rekening untuk mempermudah wajib pajak atau masyarakat dalam membayar pajak daerah secara online.

“Dan proses pembayaran menggunakan kode billing atau virtual account,” ujar Kaban BP2RD Harke Tulenan melalui Kabid Pembukuan dan Pelaporan Lufry Gerungan, sembari melampirkan detail nama rekening dan nomor rekening. (swb).